Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Mei 2018 | 23.43 WIB

Soal Koopssusgab TNI, Komisi I: Harus Pakai Undang-undang

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari - Image

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari

JawaPos.com - Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari tidak sepakat jika pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI bisa dilakukan tanpa adanya Undang-undang. Menurutnya, pembentukan tersebut harus mengacu pada Undang-undang yang ada.


Demikian seperti ditegaskan Kharis kepada JawaPos.com saat berkunjung ke Solo, Kamis (17/5).


Kharis menambahkan, bahwa keberadaan pasukan gabungan dari TNI AL, AU dan AD itu harus mempunyai dasar hukum. Sehingga, sebelum RUU Antiterorisme disahkan maka pembentukan Koopssusgab juga belum bisa dilakukan.


"Ya harus ada Undang-undang, kalau tidak ada lalu dasar hukumnya apa?. Makanya tunggu RUU itu Antiterorisme disahkan dulu," ucapnya. 


Politisi dari PKS itu mengaku, sebenarnya pihaknya tidak keberatan jika TNI bergabung dengan Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Hanya saja memang perlu ada catatan agar tindakan dari TNI nantinya jangan sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).


Semua yang dilakukan oleh pasukan gabungan tersebut harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 


Menurutnya, peran TNI juga diperlukan dalam penanganan terorisme. Kharis mencontohkan, kasus penangkapan terorisme Santoso. Saat ini, Kharis menyebut, bahwa yang berhasil melumpuhkan Santoso adalah TNI.


"Seperti saat di Poso (TNI) bisa menangkap Santoso. Mereka (TNI) memang dilatih untuk berada di alam terbuka seperti di puncak gunung. Pelibatan TNI boleh saja asal tidak melanggar HAM," tandasnya.


Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan Koopssusgab TNI. Salah satu tujuannya adalah untuk penanggulangan terorisme. Pembentukan Koopssusgab merupakan ide dari Panglima Marsekal Hadi Tjahjant

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore