
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Bawaslu RI tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan MNC Group, Kamis (8/3).
JawaPos.com – Perwakilan MNC Group tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada hari ini Kamis (8/3). Pemanggilan ini dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka meminta klarifikasi dari pihak MNC Group terkait iklan Perindo sebelum masa kampanye mulai.
Sebagaimana diketahui, partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu kerap memanfaatkan saluran media yang tergabung dalam MNC Group untuk membangun citra, baik melalui iklan maupun pemutaran mars.
Aktivitas ini diduga melanggar aturan kampanye, lantaran dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye pada September mendatang.
Menurut anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, alasan ketidakhadiran salah satu raksasa media di Indonesia itu lantaran tengah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Sudah konfirmasi tidak hadir semuanya, mereka ke KPI sekarang dan KPI sarankan lagi untuk hadir ke Bawaslu,” ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Atas dasar itu, Afifuddin menegaskan, Bawaslu RI akan melakukan pemanggilan kedua terhadap perwakilan MNC Group. Bawaslu RI akan memberikan waktu tiga hari setelah surat pemanggilan kedua dilayangkan.
“Saya tadi telefon sedang dilakukan kembali (surat pemanggilan) ke direktur utama, tidak lagi ke pemred,” ucap Afifuddin.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap perwakilan MNC Group ini dilakukan untuk mengetahui penanggungjawab atau pihak yang meminta iklan Perindo ditayangkan sebelum masa kampanye dimulai.
Afifuddin menerangkan, prosedur pertama penanganan dugaan pelanggaran kampanye di media penyiaran yaitu meminta klarifikasi kepada lembaga penyiaran bersangkutan.
“Setelah itu kami akan mencari tahu siapa yang meminta menyiarkan, dan sebagainya. Ujungnya, kami berharap agar ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya,” kata Afifuddin.
Sebagai informasi, saat ini Bawaslu tengah melakukan pemanggilan terhadap tiga stasiun televisi yang dinilai 'bandel' menyiarkan iklan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Mereka adalah iNews, RCTI, dan Global TV. Ketiganya masih berada dalam satu grup media, yakni MNC Group.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
