Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 03.06 WIB

Tjahjo Kumolo: Bupati Subang Tetap Bisa Ikut Pilkada 2018

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Bupati Boyolali, Seno Samodro (kiri) saat seminar DPP APDESI, di Boyolali, Rabu (14/2). - Image

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Bupati Boyolali, Seno Samodro (kiri) saat seminar DPP APDESI, di Boyolali, Rabu (14/2).

JawaPos.com - Bupati Subang, Imas Aryumningsih yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK berpeluang untuk tetap mengikuti Pilkada 2018.


Hal ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa yang dilarang untuk ikut dalam kontestasi Pilkada hanyalah yang meninggal dunia, sakit, dan sudah menjadi terpidana dan berkekuatan hukum tetap. 


Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai menghadiri seminar nasional Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) di Gedung Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (14/2).


Menurutnya, yang menjadi dasar peraturan Pilkada adalah KPU, sehingga jika dalam peraturan tidak dilarang, maka meskipun calon terkena OTT KPK sebelum ada ketetapan hukum tetap masih bisa mengikuti Pilkada.


"Kami hanya berdasarkan aturan KPU karena KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara Pilkada," ungkapnya. 


Tidak hanya ditangkap KPK, Tjahjo melanjutkan, bahkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pun sebelum ada keputusan yang menjadikan terpidana tetap bisa mengikuti Pilkada.


Menurutnya, dalam Pilkada harus tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Jika nantinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kemudian dalam persidangan tidak terbukti bersalah, hal ini justru menjadi kesalahan. 


"Kita mengedepankan praduga tak bersalah karena dulu ada juga calon kepala daerah yang ditahan justru menang telak. Tapi setelah pengadilan memutuskan bersalah, maka diganti," tandasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore