
Ustad Abdul Somad
JawaPos.com - Ustad Abdul Somad yang ditolak masuk ke Hongkong menimbulkan berbagai komentar. Tidak terkecuali pihak Imigrasi Indonesia yang menilai setiap negara berhak menentukan siapa yang masuk ke rumahnya atau kedaulatan mutlak (absolute sovereignty).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno mengatakan, secara prosedur keimigrasian, setiap negara memiliki peraturan sendiri. Mereka berhak mengizinkan atau tidak seseorang masuk ke dalam negaranya.
"Semua orang asing dengan berbagai tujuan motif untuk ke Indonesia atau negara mana pun, jika tidak sesuai ketentuan atau tidak diinginkan kedatangannya berhak untuk ditolak masuk," jelas Agung saat dihubungi JawaPos.com, Senin, (25/12).
Perihal kasus Ustad Abdul Somad menurutnya, peristiwa itu biasa saja dan banyak terjadi. Sebab, memang pihak Imigrasi telah banyak menolak imigran yang datang dengan berbagai macam alasan dan tidak ada yang komplain.
"Itu peritiwa biasa dan banyak terjadi. Selama tahun 2017, sudah 1.800 orang saya usir dan mereka enggak komplain," paparnya.
Menurutnya, Hongkong memiliki hak kedaulatan itu. Berhak menentukan siapa saja yang orang yang dianggap penting dan diperbolehkan masuk.
"Kita engga boleh ngotot. Orang yang punya rumah enggak izinkan," katanya.
Lalu, bila memang ada yang tidak berkenan dengan peraturan tersebut, bisa melaporkan ke kedutaan negara yang terkait. Tapi, tidak ada kewajiban untuk menjawab alasan yang menyangkut hal tersebut.
"Tidak berkenan keputusan tersebut. Boleh laporkan kepada kedutaan terkait yang ada di negaranya tapi tidak ada kewajiban menjawab," ujarnya.
Dia membandingan, sama seperti kasus panglima TNI yang sempat dicekal ke negara Amerika. Padahal, kedatangannya diudang. Namun, setelah tiba di sana malah tidak diizinkan untuk masuk ke negera tersebut. Dari keduataan Amerika mengucapkan permohonan maaf namun tidak menjelaskan alasannya.
"Tentu, enggak boleh masuk, kan? Dikasih penjelasan? Gak kan, ya sama karena mereka enggak punya kewajiban menjawab," tukasnya.
Jadi, tegas Agung, jika menghubungkan kasus ini dengan pemerintah yang dibilang tidak bertanggung jawab. Itu tidak bisa karena setiap negara memiliki privasi sendiri.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
