Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2017 | 17.43 WIB

Pengusiran Ustad Abdul Somad di Hongkong Peristiwa Biasa

Ustad Abdul Somad - Image

Ustad Abdul Somad

JawaPos.com - Ustad Abdul Somad yang ditolak masuk ke Hongkong menimbulkan berbagai komentar. Tidak terkecuali pihak Imigrasi Indonesia yang menilai setiap negara berhak menentukan siapa yang masuk ke rumahnya atau kedaulatan mutlak (absolute sovereignty).


Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno mengatakan, secara prosedur keimigrasian, setiap negara memiliki peraturan sendiri. Mereka berhak mengizinkan atau tidak seseorang masuk ke dalam negaranya.


"Semua orang asing dengan berbagai tujuan motif untuk ke Indonesia atau negara mana pun, jika tidak sesuai ketentuan atau tidak diinginkan kedatangannya berhak untuk ditolak masuk," jelas Agung saat dihubungi JawaPos.com, Senin, (25/12).


Perihal kasus Ustad Abdul Somad menurutnya, peristiwa itu biasa saja dan banyak terjadi. Sebab, memang pihak Imigrasi telah banyak menolak imigran yang datang dengan berbagai macam alasan dan tidak ada yang komplain.


"Itu peritiwa biasa dan banyak terjadi. Selama tahun 2017, sudah 1.800 orang saya usir dan mereka enggak komplain," paparnya.


Menurutnya, Hongkong memiliki hak kedaulatan itu. Berhak menentukan siapa saja yang orang yang dianggap penting dan diperbolehkan masuk.


"Kita engga boleh ngotot. Orang yang punya rumah enggak izinkan," katanya.


Lalu, bila memang ada yang tidak berkenan dengan peraturan tersebut, bisa melaporkan ke kedutaan negara yang terkait. Tapi, tidak ada kewajiban untuk menjawab alasan yang menyangkut hal tersebut.


"Tidak berkenan keputusan tersebut. Boleh laporkan kepada kedutaan terkait yang ada di negaranya tapi tidak ada kewajiban menjawab," ujarnya.


Dia membandingan, sama seperti kasus panglima TNI yang sempat dicekal ke negara Amerika. Padahal, kedatangannya diudang. Namun, setelah tiba di sana malah tidak diizinkan untuk masuk ke negera tersebut. Dari keduataan Amerika mengucapkan permohonan maaf namun tidak menjelaskan alasannya.


"Tentu, enggak boleh masuk, kan? Dikasih penjelasan? Gak kan, ya sama karena mereka enggak punya kewajiban menjawab," tukasnya.


Jadi, tegas Agung, jika menghubungkan kasus ini dengan pemerintah yang dibilang tidak bertanggung jawab. Itu tidak bisa karena setiap negara memiliki privasi sendiri.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore