
Ustad Abdul Somad
JawaPos.com - Pengusiran Ustad Abdul Somad tanpa alasan jelas oleh otoritas Hongkong menimbulkan beragam tanggapan. Pengusiran sepihak yang dilakukan oleh suatu negara terhadap seseorang yang hendak masuk ke wilayah kekuasannya merupakan hak dari negara tersebut.
Menurut pengamat politik hubungan Internasional Universitas Paramadina Jakarta, Pipip A Rifai Hasan, hal itu merupakan hak prerogatif Negara tersebut.
"Legal atau ilegal tergantung petugas imigrasinya, itu kan negara mereka," ucap Pipip kepada jawapos.com, Senin (25/12).
Dalam kasus seperti yang menimpa Abdul Somad, biasanya hal itu terjadi juga semata-mata karena ditunggangi kepentingan politik. Atau Negara itu melihat adanya ancaman apabila orang tersebut masuk ke wilayah hukumnya.
"Ini sebuah kemungkinan saja secara umum, ini saya tidak hanya menyebut kepentingan Abdul Somad saja," lanjut Pipip.
Kepentingan politik yang dimaksud juga seperti suatu Negara melihat orang yang berkunjung itu dinilai sebagai musuh dan mengancam kedaulatannya. Sehingga pemerintah berhak meminta kepada petugas imigrasinya untuk menolak orang tersebut masuk.
Hal seperti ini tidak hanya berlaku di Negara seperti Hongkong, namun di tempat lain seperti Amerika Serikat juga terjadi.
Namun, Pipip menyesalkan tragedi yang menimpa Ustad Abdul Somad di Hongkong. Menurutnya, seharusnya penceramah tersebut tidak layak mendapat perlakuan pengusiran sepihak dari Imigrasi Hongkong.
"Sejauh yang saya tahu dia bukan merupakan ancaman bagi Hongkong, dia kan diundang dari masyarakat di sana jadi legal-lagal saja," kata Apip.
Sebelumnya, Ustad Abdul Somad dideportasi sepihak oleh Bandara Internasional Hongkong sesaat setelah dirinya mendarat dari pesawat.
Abdul Somad sempat diduga tergabung dalam kelompok teroris karena saat penggeledahan, petugas imigrasi mencurigai kartu dan nama kontak di dalam handphone Abdul Somad yang dinilai mengandung unsur-unsur keislaman.
Dalam kunjungannya sendiri Abdul Somad berencana menjadi pengisi ceramah dalam acara majlis ta'lim yang diadakan oleh TKI asal Indonesia yang menetap di Hongkong.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
