Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2017 | 20.33 WIB

Vonis Koruptor Ringan, ICW: Ada Persoalan Serius di Pengadilan Tipikor

Sejumlah Peneliti ICW sedang memaparkan hasil temuan terbarunya. - Image

Sejumlah Peneliti ICW sedang memaparkan hasil temuan terbarunya.

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada persoalan serius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, rata-rata vonis terdakwa korupsi pada semester I tahun 2017, hanya dua tahun tiga bulan penjara.


Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, dari 315 jumlah perkara yang ada di Pengadilan Tipikor Tingkat I, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, maupun Mahkamah Agung (MA), mayoritas menjatuhkan hukuman dengan kategori ringan (0-4 tahun penjara) yaitu sebanyak 262 terdakwa.


Diikuti dengan hukuman sedang (lebih dari 4-10 tahun penjara) sebanyak 41 terdakwa, 3 terdakwa mendapatkan hukuman berat, dan sisanya 22 erdakwa mendapatkan vonus bebas dari hakim. Sedangkan 20 terdakwa lainnya tidak teridentifikasi. 


"Ini menunjukkan ada persoalan serius dari Pengadilan Tipikor. Kasus korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa justru banyak yang divonis ringan. Tidak banyak yang bisa kita harapkan dari Tipikor," ujar Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (13/8).


Aradila juga menjelaskan, vonis ringan hakim tipikor dikarenakan dua faktor. Pertama dari segi tuntutan dan kedua dari putusan hakimnya sendiri. Dari segi tuntutan, memang Jaksa seringkali menuntutnya ringan. 


Rata-rata tuntutannya hanya 48 bulan lebihnya 4 tahun. Nah, ketika jaksa menuntut 4 tahun seringkali hakim memutus di bawah 4 tahun. "Tuntutan jaksa mainkan peran vonis ringan. Jaksa tidak punya inovasi dalam rangka penuntutan," tegas Aradila.


Sementara dari putusan hakimnya sendiri, hakim sering memutus dalam ambang katagori yang sangat ringan. Jika dilihat dari pasal 2 pasal 3 UU Tipikor. Dimana kategori hukumannya minimal 1 tahun dan 4 tahun.


Kata dia, seringkali hakim menjatuhkan hukuman dalam kategori ringan itu kurang lebih di antara 1 sampai 1,5 tahun atau 4 sampai 4,4 tahun. "Itu selalu berulang," imbuhnya.


Nah, diidentifikasi lebih jauh mengapa bisa seperti itu, kata Aradila, hakim tidak memiliki pedoman pemidanaan. Kebanyakan hakim memberi hukuman berdasarkan perasaan. "Ketika ditanya kenapa dihukum dua tahun, tidak ada alasan untuk menjelaskan," tutur dia.


Karena itu, ICW memandang perlu agar dibentuknya pedoman bagi hakim untuk memidanakan para terdakwa. Perlu ditentukan kriteria, indikator, apa saja yang memberatkan, dan rentan hukuman yang perlu dijatuhkan hakim. "Harus ada pengkategorisasi hukuman," pungkas Aradila.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore