
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan ketua DPD Irman Gusman kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rau (18/1). Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli meringankan terdakwa. Yakni, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat, itu. Menurut dia, kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan Irman Gusman yang kapasitasnya sebagai ketua DPD.
Lebih lanjut, Mudzakkir menjelaskan tentang pemberian hadiah dari seorang pemberi kepada penerima. Apakah murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau justru sebaliknya. Ahli mengemukakan terkait undang-undang gratifikasi, maka pemyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum
Dalam hal ini melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sebelum 30 hari, belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. “Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak," kata dia.
Menurut dia, yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah segera melaporkan ke KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah. "Jadi, sebelum 30 hari, maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Mudzakir.
Kuasa hukum Imran, Tito Hananta Kusuma, menyatakan, Irman Gusman telah melaporkan perihal gratifikasi dan sudah mengantongi bukti tanda terima dari KPK. "Kami sangat menghargai sekali ahli kami, Dr Mudzakkir menjelaskan tentang gratifikasi," kata dia.
"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK,” sambungnya. (yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022