Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Oktober 2021 | 01.33 WIB

Saut Sebut 57 Eks Pegawai KPK Bisa Kembali Lagi Jika Rezim Berganti

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak sepakat jika 57 eks pegawai KPK dipindah atau direkrut oleh lembaga lain. Dia berpandangan jika mereka lebih tepat bekerja di lembaga antirasuah seperti semula.

Kendati demikian, Saut menyadari jika keinginannya tersebut sulit terealisasi sekarang. Menurutnya, hal itu bisa terwujud ketika rezim yang berkuasa telah berganti.

"Sebenarnya solusi yang baik mereka kembali ke KPK untuk kerja kembali, tunggu sampai rezim ini berlalu saya pikir itu usulan teknis itu bisa di Kepres-in," kata Saut dalam diskusi publik berjudul 'Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi', Minggu (17/10).

Atas dasar itu, Saut meminta kepada masyarat agar memilih pemimpin yang sejalan memiliki visi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, menurut dia kondisi seperti sekarang akan terulang lagi.

"Persoalannya kita harus cari presiden yang benar-benar inline dengan pembangunan bangsa ini. Parpol yang udah ancur-ancuran itu jangan dipilih lagi," jelas Saut.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore