Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2019 | 08.19 WIB

KPK Ungkap Sejumlah Perkara Menyimpang di Lapas Sukamiskin

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai sebagai tersangka suap fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menduga masih terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Bangkalan, almarhum Fuad Amin, mantan Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar, dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atas pengembangan perkara ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyayangkan pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak serius melaksanakan rekomendasi dan rencana kerja. Padahal penyusunannya dilakukan oleh pihak Kumham sendiri.

"Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem peradilan. Selain berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan
penghukuman, Lapas juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Basaria menyebut, sejak 2007 KPK telah memberikan rekomendasi pelayanan lapas yang perlu diperbaiki. Namun hingga tahun 2011, KPK menyebut hanya 42 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti.

Oleh karenanya, operasi tangkap tangan terhadap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada 2018 pun menjadi salah satu dasar KPK melakukan kajian lebih lanjut soal pengelolaan lapas.

Berdasarkan temuan KPK, lanjut Basaria, hingga kini di Lapas Sukamiskin masih terjadi praktik suap dalam memberikan fasilitas terhadap napi Tipikor. Termasuk terkait izin menjalani perawatan di rumah sakit.

"Selain itu, risiko suap jual beli fasilitas di dalam sel, lemahnya pengawasan dalam proses kunjungan keluarga maupun pihak lain, terutama yang menyangkut politisi atau mantan pejabat yang berpengaruh," terang Basaria.

Selain itu. KPK pun menemukan lemahnya mekanisme pengawasan di Lapas menjadi celah masuknya barang yang dilarang seperti alat komunikasi dan uang tunai. Untuk itu KPK merekomendasikan dibangunnya Lapas khusus korupsi di Nusakambangan.

"Hal ini karena pertimbangan sulitnya keterbatasan akses keluar Nusakambangan, penyalahgunaan izin keluar atau berobat menjadi minim dan menghilangkan risiko masuknya barang terlarang ke Lapas," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore