
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari
JawaPos.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pengurangan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. Terlebih alasan hakim memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, karena beralasan Pinangki merupakan seorang ibu dan mempunyai anak balita.
"Keputusan ini mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidaan secara lebih luas," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Siti menyampaikan, korupsi merupakan kejahatan yang serius pada kemanusiaan. Karena berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan rakyat yang terkait pemenuhan hak dasar warga.
Menurutnya, perempuan lebih rentan dan mengalami rintangan lebih besar dalam menikmati hak asasi, tindak pidana korupsi, juga mengakibatkan kerugian dan dampak sosial yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan, terutama akibat dari korupsi di sektor layanan publik.
"Korupsi menjadi perintang utama dalam penghapusan kemiskinan, pemenuhan hak asasi manusia seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur pokok (air bersih, listrik, transportasi), rasa aman, perawatan ibu hamil, pemenuhan gizi ibu dan anak, sampai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Itulah sebabnya, gerakan pemajuan hak perempuan akan selalu menjadi bagian dari gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Siti.
Dia menuturkan, posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentunya perlu menjadi cara pandang hakim dalam memeriksa kasus-kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, putusan pengadilan tentang pemidanaan pelaku merupakan penegasan pada betapa seriusnya tindak pidana korupsi tersebut.
"Penegasan ini penting dalam mendukung upaya pencegahan tidak berulang, menghadirkan keadilan, kesempatan rehabilitasi pelaku dan juga melindungi masyarakat luas," ucap Siti.
Selain derajat keseriusan tindak pidana, hakim juga dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam perumusan putusan pemidanaan, baik untuk memberatkan ataupun meringankan hukuman. Hal ini dimaksudkan agar hukuman yang diberikan juga proporsional dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan dari pemidanaan itu.
"Hanya saja, sampai sekarang tidak ada pedoman yang jelas yang dapat dirujuk oleh hakim dalam perumusan hukuman yang dijatuhkan itu. Akibatnya, ada disparasi yang besar dari putusan untuk tindak pidana sejenis dalam kondisi yang serupa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada akuntabilitas proses hukum yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan pada institusi penegak hukum," beber Siti.
Terkait pertimbangan pengurangan hukuman terhadap Pinangki, lanjut Siti, ada kebutuhan untuk membaca secara utuh dan tidak hanya menyoal alasan terkait peran gender sebagai ibu. Pertimbangan lain yang juga disebutkan adalah hakim tinggi menilai bahwa perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Pertimbangan ini perlu dicermati lebih jauh dan dapat menjadi pintu masuk untuk membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Siti.
Sementara itu, terkait pertimbangan berbasis peran gender, ada kebutuhan untuk memperkuat pemahaman mengenai kesetaran dan keadilan substansif yang menjadi kerangka pikir dalam Peraturan Mahkamah Agung 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Yang Berhadapan Hukum (PBH).
Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas jadi 4 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan!
"Dalam peraturan ini Hakim dalam pemeriksaan perkara baik tingkat pertama, banding maupun kasasi perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dan mewujudkan prinsip non-diskriminasi berbasis gender," papar Siti.
Oleh karena itu, Siti menyarankan kemawasan pada sterotipe gender semestinya juga perlu diaplikasi dalam perumusan pertimbangan hukuman. Perlu dicatat bahwa sampai sekarang sejumlah putusan hakim juga masih menggunakan pertimbangan peran gender baik pada terdakwa laki-laki juga perempuan.
"Dengan alasan adanya anggota keluarga yang tergantung pada terpidana dan posisi terdakwa sebagai tulang punggung atau pencari nafkah utama keluarga, misalnya, ada hukuman yang meringankan pelaku perkosaan. Hal yang sama dicatatkan pada kasus Pinangki Sirna Malasari, dimana kondisinya sebagai seorang ibu dari balita berusia 4 tahun dijadikan salah satu pertimbangan alasan yang meringankan," sesal Siti.
Mengingat kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan bahwa ada langkah lain yang dapat dilakukan untuk juga mengurangi dampak sosial budaya dari pemidanaan terhadap terpidana, atas putusan kasus Pinangki, Komnas Perempuan merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.
"Upaya kasasi pada kasus PSM diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Siti.
Komnas Perempuan juga mendorong Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman bagi pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor pemberat maupun yang meringankan hukuman. Pedoman ini penting, terkait faktor kondisi personal terdakwa dengan memperhatikan kerentanan-kerentanan khusus yang dihadapinya di dalam ketimpangan relasi sosial, termasuk gender.
"Dalam pedoman ini, dapat diatur pula pada kasus-kasus mana pertimbangan itu dapat dilakukan dan sampai sejauh mana hukuman dapat diperingan atas dasar pertimbangan tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat mengurangi diparitas putusan dan sebaliknya, menguatkan akuntabilitas putusan pengadilan demi tegaknya keadilan dan negara hukum Indonesia," pungkas Siti.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
