
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Raker tersebut membahas Rencana Strategis Kement
JawaPos.com - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Redaksional yang memicu polemik itu pun langsung diklarifikasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menurut Yasonna, dalam draf RUU tersebut ada kesalahan ketik di Pasal 170 tersebut. "Iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang," katanya.
Oleh sebab itu Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
"Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya," pungkasnya.
Diketahui, Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia".

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
