
Calon penumpang pesawat mengaantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara In
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membuat addendum (penambahan) kebijakan untuk perjalanan internasional. Yakni pelaku serta operator moda transportasi diminta untuk menggunakan atau mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
“SE 18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya dalam siaran pers,
Kamis (16/9).
Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul, yaitu setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Untuk detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan internasional ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi. “Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” sambungnya.
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Adapun di masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Sementara pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
"WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku," tandas Wiku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sadisnya Dwi Bagus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Skor Persib Bandung vs Melbourne Victory: Maung Bandung Menang di Si Jalak Harupat
Fariz Julinar Angkat Bicara Usai PSIS Semarang Raih Hasil Kurang Memuaskan Sepanjang Oktober
Prediksi Skor Parma vs Udinese: I Gialloblù Bidik Kemenangan demi Keluar Zona Degradasi
Prediksi Skor Daejeon Citizen vs Vissel Kobe di ACL Elite: Siapa yang Mampu Meraih Kemenangan
Fakta Sebenarnya A Day In My Life Kakak vs Adik yang Ramai di Media Sosial
Setelah Inggris, Jepang Minta Warga Siapkan Stok Kebutuhan Darurat hingga 7 Hari
Prediksi Skor Torino vs Como di Liga Italia: I Lariani Curi Kemenangan Tandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022