
Petugas medis saat mendatangi rumah warga untuk menyuntikkan vaksin Covid secara door to door di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Metode vaksinasi Covid-19 secara door to door yang digunakan beberapa negara ini mampu meningkatkan partisipasi
JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan membatalkan rencana vaksin gotong royong individu atau vaksin berbayar setelah sebelumnya akan diselenggarakan melalui PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Artinya, seluruh vaksinasi Covid-19 akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.
“Dari KF akan mengikuti keputusan dari Pemerintah,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Jumat (16/7).
Seperti diketahui, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.
“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” ujar Pramono dalam keterangannya yang di akun YouTube Sekretariat Presiden,
Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan. Di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi Covid-19 tersebut bagi karyawannya.
“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
