
HALAU PENDEMO: Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan anggotanya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam giat pengawalan unjuk rasa.
"Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional," kata Ketua ORI, Amzulian Rifai dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Ombudsman meminta, Polri untuk memaksimalkan fungsi intelijen dalam mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, Ombudsman juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.
"Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujar Amzulian.
Selain itu, Amzulian menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Dalam aturan tersebut berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
"Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU," tegasnya.
Jika terpaksa mengamankan atau menahan pengunjuk rasa, Polri disarankan memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum. Dia juga mengharapkan, agar aparat kepolisian dapat melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
"Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
