
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait
JawaPos.com - Pada 9 November 2020, Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). ’’Intinya surat itu menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam penanganan perkara OTT UNJ,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Kurnia menjelaskan, dalam surat tersebut, Dewas KPK mendasari kesimpulannya pada empat hal. Pertama, penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud yang dilakukan oleh KPK atas perintah Ketua KPK akibat laporan yang kurang lengkap dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat yang menyebutkan telah membantu OTT di Kemendikbud.
’’Kedua, penerbitan surat perintah penyelidikan telah dikoordinasikan antar kedeputian dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK,’’ ucap Kurnia.
Ketiga, sambung Kurnia, keputusan Ketua KPK agar penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud dilakukan oleh KPK telah dikoordinasikan dengan pimpinan KPK lainnya melalui media komunikasi online. Sehingga keputusan tersebut bukan inisiatif pribadi dari Firli Bahuri.
Keempat, lanjut Kurnia, kasus yang ditangani dalam penyelidikan KPK, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup serta belum terpenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan ke penegak hukum lain.
Kurnia menegaskan, Dewan Pengawas tidak profesional dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut Kurnia, pada dasarnya ICW tidak lagi kaget membaca putusan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas. Sebab, sejak dilantik, Dewan Pengawas kerap kali abai dalam menegakkan kode etik di internal KPK.
’’Mulai dari tindakan Pimpinan tatkala memulangkan paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, simpang siur informasi izin penggeledahan kantor DPP PDIP, sampai pada putusan yang semestinya masuk pada kategori berat namun hanya diberikan teguran terhadap Firli Bahuri,’’ cetus Kurnia.
Kurnia menyebut, ini membuktikan bahwa sebenarnya keberadaan Dewan Pengawas gagal memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan KPK.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan.
Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. ’’Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020,’’ tandas Haris. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=NL1ZXXbff1A

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
