
Sejumlah Peneliti ICW sedang memaparkan hasil temuan terbarunya.
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada persoalan serius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, rata-rata vonis terdakwa korupsi pada semester I tahun 2017, hanya dua tahun tiga bulan penjara.
Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, dari 315 jumlah perkara yang ada di Pengadilan Tipikor Tingkat I, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, maupun Mahkamah Agung (MA), mayoritas menjatuhkan hukuman dengan kategori ringan (0-4 tahun penjara) yaitu sebanyak 262 terdakwa.
Diikuti dengan hukuman sedang (lebih dari 4-10 tahun penjara) sebanyak 41 terdakwa, 3 terdakwa mendapatkan hukuman berat, dan sisanya 22 erdakwa mendapatkan vonus bebas dari hakim. Sedangkan 20 terdakwa lainnya tidak teridentifikasi.
"Ini menunjukkan ada persoalan serius dari Pengadilan Tipikor. Kasus korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa justru banyak yang divonis ringan. Tidak banyak yang bisa kita harapkan dari Tipikor," ujar Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (13/8).
Aradila juga menjelaskan, vonis ringan hakim tipikor dikarenakan dua faktor. Pertama dari segi tuntutan dan kedua dari putusan hakimnya sendiri. Dari segi tuntutan, memang Jaksa seringkali menuntutnya ringan.
Rata-rata tuntutannya hanya 48 bulan lebihnya 4 tahun. Nah, ketika jaksa menuntut 4 tahun seringkali hakim memutus di bawah 4 tahun. "Tuntutan jaksa mainkan peran vonis ringan. Jaksa tidak punya inovasi dalam rangka penuntutan," tegas Aradila.
Sementara dari putusan hakimnya sendiri, hakim sering memutus dalam ambang katagori yang sangat ringan. Jika dilihat dari pasal 2 pasal 3 UU Tipikor. Dimana kategori hukumannya minimal 1 tahun dan 4 tahun.
Kata dia, seringkali hakim menjatuhkan hukuman dalam kategori ringan itu kurang lebih di antara 1 sampai 1,5 tahun atau 4 sampai 4,4 tahun. "Itu selalu berulang," imbuhnya.
Nah, diidentifikasi lebih jauh mengapa bisa seperti itu, kata Aradila, hakim tidak memiliki pedoman pemidanaan. Kebanyakan hakim memberi hukuman berdasarkan perasaan. "Ketika ditanya kenapa dihukum dua tahun, tidak ada alasan untuk menjelaskan," tutur dia.
Karena itu, ICW memandang perlu agar dibentuknya pedoman bagi hakim untuk memidanakan para terdakwa. Perlu ditentukan kriteria, indikator, apa saja yang memberatkan, dan rentan hukuman yang perlu dijatuhkan hakim. "Harus ada pengkategorisasi hukuman," pungkas Aradila.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
