Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2020 | 20.18 WIB

Tuntutan Kasus Novel Baswedan Rendah Adalah Penghinaan Akal Sehat

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos) - Image

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan tidak semestinya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman ringan terhadap dua oknum polisi penyiram Novel Baswedan. Dia menilai tuntutan itu sangat merugikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Bagi saya tuntutan itu dirasakan tidak adil bagi Novel Baswedan," ujar Arsul kepada JawaPos.com, Sabtu (13/6).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku yakin bahwa nantinya hukum akan berpihak kepada yang benar. Sehingga tinggal menunggu hakim dalam memberikan pertimbangannya.

"Saya punya keyakinan bahwa apa yang dirasakan dan diyakini sebagai keadilan itu nanti akan menemukan jalannya sendiri di tengah masyarakat," katanya.

Sementara terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Giri Ahmad Taufik menegaskan tuntuan itu telah menciderai rasa keadilan terhadap Novel dan juga masyarakat. Karena tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.

Karena tutuntunan rendah ini bisa memberikan preseden buruk bagi perlindungan penegak hukum di Indonesia. Karena bisa dimaknai tidak berpihak kepada hukum.

"Ini berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagai aparat penegak hukum utamanya bagi pegawai KPK," tegasnya.

Tuntutan rendah tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada. Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah.

"Jadi ini merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan, yang telah dikembangkan dan diajarkan di fakultas hukum," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Giri ‎mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore