Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2020 | 21.47 WIB

Mendaftar Nikah Bisa di KUA Lagi

Pasangan pengantin Pernikahan Muhaimin dan Dwi Lestari saat melaksanakan akad Nikah ditengah Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Indonesia mengimbau warga yang menikah untuk tidak mengumpulkan - Image

Pasangan pengantin Pernikahan Muhaimin dan Dwi Lestari saat melaksanakan akad Nikah ditengah Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Indonesia mengimbau warga yang menikah untuk tidak mengumpulkan

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan baru terkait pernikahan pada masa new normal. Kini, proses pencatatan sampai akad nikah boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lagi. Tetapi, secara umum tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Dalam regulasi sebelumnya, pendaftaran pencatatan nikah di KUA dibatasi maksimal delapan pasang per hari. Aturan itu dibuat untuk menghindari munculnya kerumunan di KUA. Nah, dalam ketentuan yang baru dikeluarkan 10 Juni lalu, tidak ada pembatasan jumlah pencatatan pasangan menikah dalam sehari.

Kemudian, dalam aturan lama, pendaftaran pencatatan nikah hanya dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Aturan yang baru, pendaftaran pencatatan nikah kembali dibuka melalui kunjungan langsung ke KUA setempat.

Sementara itu, ketentuan peserta atau undangan dalam proses akad nikah di KUA atau rumah tetap dibatasi sebanyak 10 orang. Akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan maksimal dihadiri 20 persen dari kapasitas gedung dan tidak lebih dari 30 orang.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan jumlah undangan bersifat baku. ’’Jika tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah,’’ katanya kemarin (12/6). Penolakan itu disertai dengan alasan tertulis dan diketahui aparat keamanan setempat.

Kamaruddin menambahkan, ketentuan new normal untuk pencatatan nikah berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengakui, memang ada daerah yang masih tinggi kasus penularan Covid-19. ’’Bisa (daftar nikah, Red) online atau langsung ke KUA dengan menaati protokol Covid-19,’’ jelasnya. Ditjen Bimas Islam Kemenag akan terus memonitor dan mengevaluasi kondisi di lapangan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore