
Pasangan pengantin Pernikahan Muhaimin dan Dwi Lestari saat melaksanakan akad Nikah ditengah Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Indonesia mengimbau warga yang menikah untuk tidak mengumpulkan
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan baru terkait pernikahan pada masa new normal. Kini, proses pencatatan sampai akad nikah boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lagi. Tetapi, secara umum tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Dalam regulasi sebelumnya, pendaftaran pencatatan nikah di KUA dibatasi maksimal delapan pasang per hari. Aturan itu dibuat untuk menghindari munculnya kerumunan di KUA. Nah, dalam ketentuan yang baru dikeluarkan 10 Juni lalu, tidak ada pembatasan jumlah pencatatan pasangan menikah dalam sehari.
Kemudian, dalam aturan lama, pendaftaran pencatatan nikah hanya dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Aturan yang baru, pendaftaran pencatatan nikah kembali dibuka melalui kunjungan langsung ke KUA setempat.
Sementara itu, ketentuan peserta atau undangan dalam proses akad nikah di KUA atau rumah tetap dibatasi sebanyak 10 orang. Akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan maksimal dihadiri 20 persen dari kapasitas gedung dan tidak lebih dari 30 orang.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan jumlah undangan bersifat baku. ’’Jika tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah,’’ katanya kemarin (12/6). Penolakan itu disertai dengan alasan tertulis dan diketahui aparat keamanan setempat.
Kamaruddin menambahkan, ketentuan new normal untuk pencatatan nikah berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengakui, memang ada daerah yang masih tinggi kasus penularan Covid-19. ’’Bisa (daftar nikah, Red) online atau langsung ke KUA dengan menaati protokol Covid-19,’’ jelasnya. Ditjen Bimas Islam Kemenag akan terus memonitor dan mengevaluasi kondisi di lapangan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
