
AMAN DAN HALAL: Kepala Dinkes Pemkab Gresik drg Syaifuddin Ghozali mendapat suntikan vaksin pertama pada Jumat lalu (15/1). (Galih Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Katib Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026, KH. Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Periode (2016-2021) Said Aqil Siroj.
“Sudah pasti (sikap) PBNU hal itu harus jelas kan, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga, kalau tidak jelas itu menjadi perkara yang syubhat," ujar Ahmad kepada wartawan dikutip Kamis (13/1).
Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga nahdliyin untuk memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa,” katanya.
Ahmad Said Asrari juga meminta seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) agar terus berupaya keras dalam mengkonsumsi yang halal, dan bahkan berkualitas juga.
“Jadi ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekedar halal kita ini berupaya untuk halal thoyyiban, yang halal yang berkualitas ini pedoman kita,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai hari ini Rabu (12/1) menjalankan program vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Padahal Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim. Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.
MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.(Gunawan Wibisono)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
