
Berbagai jenis merek obat sirup disalah satu apotek di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaa
JawaPos.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menyoroti kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ningrum berharap BPOM saat ini berfokus menyelesaikan kasus obat anak yang tercemar kandungan berbahaya. Ketimbang terburu-buru menetapkan kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA).
Pakar hukum persaingan usaha itu mengatakan, sebuah kebijakan dikeluarkan melihat sisi urgensinya. Dia menjelaskan di tengah polemik pelabelan BPA, BPOM dihantam dengan lolosnya obat sirup untuk anak-anak yang mengandung bahan berbahaya dalam jumlah berlebih. Akibat cemaran kandungan tersebut, sejumlah anak-anak dilaporkan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Dia mengatakan penuntasan kasus obat sirup anak yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. Ningrum berharap BPOM menuntaskan kasus cemaran obat sirup itu terlebih dahulu. Menurut dia, kejadian pada sirup obat batuk ini bukan hanya warning tapi betul-betul peringatan bagi BPOM. Sudah berjatuhan korban dan sudah ribut.
Ningrum sangat tidak sepakat Kepala BPOM mengatakan bukan hanya tanggung jawabnya, tapi melemparkan juga kepada industri. Sebab BPOM adalah lembaga yang tugas utamanya melakukan pengawasan obat dan makanan. "Kalau saya di situ (BPOM), nggak mungkin anak buah saya yang rusak. Pasti jenderalnya yang mesti tanggung jawab,” ujarnya.
Ningrum menegaskan kebijakan pelabelan BPA cenderung bersifat diskriminatif. Selain itu berpotensi mematikan satu dunia usaha atau satu pelaku usaha tertentu. Sebab kebijakan pelabelan BPA hanya diterapkan pada galon isi ulang saja. Padahal pemakaian plastik yang memiliki kandunhan BPA tidak hanya pada galon isi ulang.
Lebih lanjut Ningrum meminta agar BPOM tidak seenaknya mengeluarkan peraturan tanpa memikirkan aspek holistik dari seluruh stakeholder. "Saya bukan mau membela sepihak," tegasnya. Sebab menurut Undang Undang No 12/2012, peraturan yang kredibel harus melalui penyusunan naskah akademik dan uji publik yang melibatkan semua stakeholder terdampak.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
