Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 00.22 WIB

BPOM Temukan 2 Juta Produk Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Banten senilai Rp 27,6 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (BPOM) - Image

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (BPOM)

JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Menyusul temuan tersebut, BPOM menghentikan sementara kegiatan operasional gudang dan mengamankan seluruh produk yang diduga beredar tanpa izin edar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa petugas menemukan 956 item kosmetik impor ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dengan total 2.082.039 pieces. Nilai keekonomian barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.

Temuan Bernilai Rp 27,6 Miliar Didominasi Kosmetik Asal Tiongkok

Taruna mengungkapkan, mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah. Berdasarkan hasil investigasi awal, produk-produk tersebut masuk melalui jasa forwarder umum yang diduga menjalankan praktik tidak sesuai ketentuan.

"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Sabtu (6/6).

BPOM juga menemukan bahwa kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai daerah.

Taruna Ikrar mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar maupun produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. Karena itu, penggunaan produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

Berawal dari Laporan Masyarakat dan Pengawasan Online

Temuan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 yang mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diperdagangkan secara online.

Kasus tersebut bermula dari operasi intelijen yang dilakukan BPOM berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan daring. Dari penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.

Sebagai langkah awal penindakan, BPOM menghentikan sementara operasional sarana dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredaran yang lebih luas.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore