Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 02.54 WIB

Daftar Merek Kosmetik Ilegal yang Dihentikan Operasionalnya oleh BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (BPOM) - Image

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (BPOM)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah merek kosmetik impor ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menyusul temuan tersebut, BPOM menghentikan sementara operasional gudang dan mengamankan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp 27,6 miliar tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga melalui jalur tidak resmi. Mayoritas kosmetik yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.

"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Sabtu (6/6).

Belasan Merek Kosmetik Ilegal Ditemukan

Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan sejumlah merek kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan diduga beredar secara ilegal di Indonesia.

Merek-merek yang ditemukan antara lain:

  1. Lameila
  2. SVMY
  3. Sadoer
  4. Kiyomi
  5. Charzieg
  6. Rueiofian
  7. Hymeys
  8. ZYZC
  9. Cwinter
  10. Yayashi
  11. Luodais
  12. Kekemood

Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati konsumen dan dipasarkan melalui kanal penjualan daring.

Berpotensi Membahayakan Konsumen

Menurut Taruna, kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, maupun mutunya karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore