
JKT_PENGAMANAN GEDUNG MK JELANG SIDANG PUTUSAN PHPU_MIFTAHULHAYAT (1)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK.
"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada JawaPos.com, Rabu (12/11).
Fajar menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran obyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," ujar Fajar.
Terkait masifnya judicial review (JR) Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja ke MK, sambung Fajar, tidak akan mempengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara. Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.
"Peristiwa apapun Insya Allah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," cetus Fajar.
Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, lanjut Fajar, justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara. Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.
"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.
Sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.
Total ada 71 pejabat negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=E6JdDrPWglM&ab_channel=jawapostvofficial

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
