Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2020 | 20.47 WIB

Aturan Menhub Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Dinilai Ambigu

Ilustrasi pengemudi ojek online tengah menunggu orderan pelanggan. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online tengah menunggu orderan pelanggan. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang dikatakan bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disebut kontradiktif disebabkan karena adanya perbedaan kebijakan dalam dua peraturan tersebut, salah satunya terkait ojek online (ojol). Untuk Pergub Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara.

Sedangkan, di dalam Permenhub Pasal 11 ayat d dikatakan kalau dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pun memberikan pandangannya terkait penerapan PSBB. Menurutnya PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini.

Namun penerapan PSBB, khususnya terkait angkutan orang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, terdapat perberdaan antara yang melaksanakan, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat.

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," katanya dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (12/4).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pun mengatakan, Permenhub ini telah disusun bersama para pihak terkait termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemprov DKI untuk mengintegrasikan kebijakan sekarang dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

"Kan ada kebutuhan dari masyarakat yang kita tangkap untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kita akomodasikan lewat Permenhub ini (ojol bisa angkut penumpang)," tuturnya melalui Telekonferensi Pers, Minggu.

Dia pun menegaskan bahwa Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi saat ini, di mana pandemi global ini sangat dinamis situasi dan kondisinya. Dengan begitu, Permenhub ini pun juga akan terus dievaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Pemerintah pasti akan memperhatikan dinamika yang berkembang, tidak tertutup untuk kemudian kita melakukan evaluasi dan penyesuaian dari waktu ke waktu," jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=GeGgoXWzpg0

https://www.youtube.com/watch?v=WH8A8Pv8liU

https://www.youtube.com/watch?v=uNgvu6V5vhw

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore