JawaPos.com-Irjen Pol Nico Afinta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur telah dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial dan Budaya (Sahlisosbud) Kapolri. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) melihat hal itu belum cukup. Sebab belum ada langkah tegas dari Kapolri untuk menyelesaikan pertanggung jawaban Nico dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu.
“IPW belum melihat adanya satu pertanggung jawaban langsung kepada Nico Afinta terkait apakah ada perintah dari Kapolda yang dapat dimaknai sebagai satu perintah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar prosedur melepaskan gas air mata di stadion Kanjuruhan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (11/10).
Sugeng mengatakan, peran Nico harus diperjelas dalam kerusuhan di Malang. Apalagi eks Kapolres Malang yang berada di stadion Kanjuruhan tak memerintahkan penembakan gas air mata. Sehingga masih menjadi tanda tanya, para perwira memberikan intruksi penembakan atas perintah siapa.
“Pasukan Brimob dari Polda Jatim maupun Polres-Polres lain ada di bawah kendali operasi Kapolres Malang yang bahkan dapat dibuktikan tidak pernah melakukan perintah pelepasan gas air mata,” jelasnya.
Sebelumnya, kerusuhan pecah usai laga Arema Malang melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10). Pertandingan itu berakhir dengan skor akhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya dan menjadi kekalahan kandang pertama Arema dari klub Surabaya itu dalam 23 tahun terakhir.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mencatat data sementara jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi kericuhan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 131 orang.
Selain korban tewas, insiden kemanusiaan itu melukai lebih dari 700 orang. Para korban mengalami luka-luka karena terinjak, patah tulang, dislokasi, engsel lepas, mata perih, dan kadar oksigen rendah. (*)