
Pimpinan Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Abdul Qadir yang ditangkap polisi di Lampung tersebut dinyatakan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang
JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berjumlah miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Uang tersebut diduga dipakai untuk mendanai kegiatan kelompok ini.
"Kita melakukan penggeledahan terhadap operasionalisasi terhadap ormas ini dan kita menyita uang yang diduga uang operasional sekitar miliaran jumlahnya," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6).
Dari informasi yang dihimpun, uang yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya mencapai Rp 2 miliar. Namun, Hengki belum merinci lebih jauh mengenai barang bukti yang diamankan tersebut.
"Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri, ada Kementerian-Kementerian lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap aparat keamanan. Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, mengungkapkan Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.
“Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,” kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/6) dikutip dari Antara. Aswin menjelaskan, Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
