Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 17.20 WIB

Feri Amsari Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Laporan Dugaan Penghasutan

Sosok Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara. (Instagram Feri Amsari)

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6). Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan kepolisian terkait dengan dugaan penghasutan. Kepada Feri, penyidik melayangkan 25 pertanyaan.

Yubi Haris sebagai kuasa hukum Feri menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan lebih kurang 4 jam. Lokasi pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia menyebut, puluhan pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan acara di Utan Kayu.

”Pemeriksaan (Feri) sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” kata Yubi dikutip pada Kamis (4/6).

Kepada awak media, Yubi menyampaikan bahwa polisi berusaha mendalami berbagai aspek terkait acara bertajuk 'Sebelum Pengamat Ditertibkan' itu. Kepada Feri, penyidik menggali materi yang disampaikan Feri dalam acara itu. Termasuk menanyakan pihak yang mengundangnya hadir dalam acara tersebut.

Menurut Yubi, Feri telah menjelaskan semua kepada penyidik. Dia hadir ke acara tersebut atas undangan. Di lokasi tersebut, Feri kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber. Sebagai aktivis yang kritis, Feri menyoroti mekanisme pemakzulan presiden.

Namun, Yubi menyatakan bahwa penjelasan Feri terkait hal itu disampaikan setelah muncul pertanyaan dari peserta. Dia menekankan bahwa penjelasan kliennya disampaikan dalam kerangka akademik dan konstitusional. Itu sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

”Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Selain itu, penyidik meminta penjelasan terkait sejumlah pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan kepolisian. Dia tegas menyatakan bahwa penjelasan Feri merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak keluar dari koridor aturan konstitusi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore