Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 21.21 WIB

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 3 Bulan, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Memanfaatkan Momentum

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin. (Polda Metro Jaya) - Image

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajak masyarakat Jakarta memaksimalkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juni-31 Agustus 2026. Selain denda pajak, denda administrasi juga dihapus.

Kebijakan itu diambil berdasar surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 25 Mei lalu. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, kebijakan itu jadi momen bagi masyarakat Jakarta untuk mengurus pajak kendaraan.

”Ada waktu 3 bulan, silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum untuk membayar pajaknya, karena ada program pemutihan,” kata dia kepada awak media di Jakarta pada Kamis (4/6).

Sebagai langkah antisipasi atas animo masyarakat yang meningkat signifikan, Komarudin menyatakan bahwa pihaknya memaksimalkan seluruh pelayanan dan gerai samsat di Jakarta. Termasuk menambah personel sebagai petugas pelayanan tambahan.

”kesiapan personel seperti penyiagaan petugas tambahan untuk mempercepat proses pelayanan (dilakukan),” ujarnya.

Kepada masyarakat yang hendak mengurus pajak-pajak kendaraan, Komarudin mengingatkan agar mengurus sendiri tanpa perantara calo. Dia memastikan bahwa semua prosedur untuk mengurus pajak kendaraan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.

”Masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni-31 Agustus 2026. Program tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore