Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 20.34 WIB

BKN Kukuhkan Pegawai KPK jadi ASN Bertepatan Hari Lahir Pancasila

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan mengukuhkan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Para pegawai KPK resmi beralih status menjadi ASN bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

"Betul, rencananya begitu," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).

Bima menyampaikan, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN merupakan keputusan Pimpinan KPK. Sampai saat ini, nasib 75 pegawai itu masih terkatung-katung.

"Keputusannya di Pimpinan KPK," ucap Bima.

Para pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN itu akan mendapat nomor identitas pegawai (NIP) dari BKN. Karena setiap ASN harus terdaftar di BKN.

"Menetapkan NIP untuk ASN. Karena ASN harus terdaftar dan masuk dalam database di BKN," pungkas Bima.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, sebanyak 1.351 pegawai KPK telah mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Tetapi dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.

Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," pungkas Ghufron.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore