
Ilustrasi Sriwijaya Air Sj 182 (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tujuan Pontianak yang jatuh di perairan kepulauan Seribu. Pihaknya juga telah mendatangi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menjelaskan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Pemberian santunan akan diserahkan kepada ahli warisnya.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (11/1).
Sementara, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500.000.
Jasa Raharja menyampaikan duka atas kecelakaan pesawat tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kepada stakeholder dan pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.
"Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Basarnas, KNKT, serta instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri," ungkapnya.
Budi menjelaskan terhadap korban penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/IcOENmXFwRM

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
