
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengunakan rompi oranye saat berada di mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari perkara suap proyek infrastruktur yang menjerat Saiful.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam penggeledahan itu KPK juga menyita berbagai mata uang asing yang berjumlah USD 50.000 dan SGD 64.000. Selain itu, terdapat juga mata uang dollar Australia, Euro, dan Yen.
"Saat ini masih dalam proses penghitungan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah pada Sabtu (11/1). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah mata uang rupiah dan asing serta dokumen terkait proyek pengadaan infrastruktur.
Lembaga antirasuah juga turut menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. Sejumlah ruangan pun turut digeledah, diantaranya ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen.
Untuk diketahui, KPK menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang berperan sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022