
Ilustrasi pelajar. Dok JawaPos
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pernikahan beda agama yang tercatat oleh negara tidak akan mempengaruhi proses pembuatan akta lahir anak.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila pasangan beda agama tersebut nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.
"Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta," kata Zudan saat dihubungi, Kamis (10/3).
Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah.
Diketahui, media sosial belakangan tengah dihebohkan dengan kabar terjadinya pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto yang beredar, pengantin perempuan nampak memakai kebaya panjang lengkap dengan jilbab layaknya perempuan muslim. Sedangkan mempelai pria diduga beragama Nasrani memakai setelan jas hitam.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait peristiwa ini. Dia memastikan pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (10/3).
Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
