Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Januari 2020 | 01.57 WIB

Pemerintah Bakal Tanggung Biaya Visum Korban Kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual. - Image

Ilustrasi kekerasan seksual.

JawaPos.com – Perempuan dan anak-anak diharapkan lebih berani melakukan pelaporan jika mengalami tindak kekerasan. Pasalnya, pemerintah tengah menggodok aturan yang akan menanggung biaya visum dan luka-luka yang dialami korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyatakan, salah satu hambatan dalam penanganan korban kekerasan yang dialami perempuan maupun anak-anak adalah biaya. Saat melaporkan kasus dan harus menjalani visum, korban harus menanggung biayai sendiri.

”Seperti visum, memar-memar, itu tidak diindikasikan penyakit. Sehingga tidak ditanggung oleh BPJS,” ujar Bintang seusai rapat terbatas tentang penanganan kekerasan anak di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (9/1).

Padahal, tidak sedikit korban kekerasan yang berasal dari kalangan tidak mampu. Karena itu, lanjut Bintang, pemerintah berencana mencari solusinya. Oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi pembiayaan. Baik melalui dana dekonsentrasi maupun dana alokasi khusus (DAK).

”Yang diatur dalam juknis (petunjuk teknis)-nya. Di sana ada payung hukumnya adalah terkait dengan penanganan kasus kekerasan,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih jauh skema dan teknisnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengungkapkan, rencana tersebut sudah lama dinantikan para korban kekerasan anak. Sejauh ini keperluan visum dalam penanganan kasus kekerasan cukup membebani korban. ”Apalagi jika korbannya dari keluarga kurang mampu, tentu sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Susanto yang juga hadir dalam rapat mengapresiasi langkah pemerintah yang membawa persoalan kekerasan anak ke rapat terbatas tingkat menteri. Dia menilai penanganan terhadap kekerasan anak sejalan dengan ambisi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya memberikan tiga instruksi kepada kementerian/lembaga terkait isu kekerasan terhadap anak. Pertama, aksi pencegahan kekerasan pada anak harus lebih dimasifkan dan melibatkan keluarga, sekolah, serta masyarakat.

”Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai mode kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang tidak hanya menarik, tapi juga memunculkan kepedulian sosial,” ujarnya.

Kedua, sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan pada anak harus disosialisasikan dan dipermudah aksesnya. Selain itu, respons yang diberikan perangkat negara terhadap laporan yang masuk harus cepat. ”Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore