
Photo
JawaPos.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Nanang Farid Syam angkat suara, terkait beredarnya surat pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nanang mempertanyakan dasar penonjoban koleganya itu oleh pimpinannya sendiri.
"Apa dasar mereka dinonjobkan?, kan belum ada keputusan lebih lanjut, kok sepertinya bernafsu sekali memberhentikan pegawainya," ucap Nanang kepada JawaPos.com, Minggu (9/5).
Karena tak ada dasar hukum yang jelas, mantan spesialis jaringan pada Direktorat PJKAKI KPK ini pun mempertanyakan, apakah surat yang beredar dan ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini merupakan keputusan bersama yang dilakukan pimpinan KPK.
"Apakah surat yg beredar itu sudah keputusan kolektif kolegial?" imbuh Nanang.
Terkait surat yang beredar itu, Nanang mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah benar atau hoax. Ini karena dalam surat tersebut, tak ada tanggalnya dan mereka yang diduga masuk dalam daftar yang nggal lulus TKW itu belum menerima SK-nya.
"Setahu saya selama di KPK tak ada istilah nonjob. Sebab, setiap orang dinilai performanya melalui penilaian kinerja. Nah kalau nonjob makan gaji buta dong. Coba cek status ASN pegawai KPK saja belum jelas, kok bisa nonjob, dasarnya apa?. Bahkan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etik saja ga dinonjobkan, kan?" ucapnya heran.
Sebelumnya diberitakan, klaim Pimpinan KPK yang tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya ternyata hanya isapan jempol belaka. Diam-diam, ternyata pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ternyata telah mengeluarkan surat keputusan pimpinan, yang berisi menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Berdasarkan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Sabtu (8/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat tersebut.
Baca juga: Beredar Surat 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonjobkan
Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Kabarnya, mereka akan dinonjobkan mulai Senin (10/5)-Selasa (11/5) pekan depan.
Sementara terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan KPK, Sekjen KPK Cahya Harefa hingga Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
