
MENGANTRE: Truk menunggu kedatangan kapal di Pelabuhan Tanjung Perak kemarin (5/5). Saat ini banyak angkutan barang yang tidak beroperasi karena terdampak pandemi. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional angkutan barang pada masa Lebaran tahun ini. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022. Adapun pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei hingga 9 Mei 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Budi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional). Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
“Terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Adapun ke-15 ruas tol tersebut diantaranya, Ruas Tol Bakauheni - Palembang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, Ruas Tol JORR, Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Ruas Tol Jakarta - Cikampek, Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan, Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
Selanjutnya, Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh, Ruas Tol Jatingaleh - Srondol, Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo, Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi, Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo, Ruas Tol Surabaya - Gresik, dan Ruas Tol Pandan - Malang.
Sementara itu, termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.
Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.
"Ruas Jalan Solo - Klaten - Jogjakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Jogjakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," imbuhnya.
Selain itu, berlaku di Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
