Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2019 | 21.28 WIB

Desa Bertambah 5 Ribu Sejak 2014, Kemendagri Evaluasi Se-Indonesia

MENGAIS AIR: Memasuki puncak musim kemarau agustus ini sejumlah petani mengalami kesulitan mendapatkan air, seperti yang terlihat di waduk Dusun Talunluh Desa Gunungan Kecamatan Dawar Blandong, Jumat (09/08), Suripto salah satu petani setempat mengatakan, - Image

MENGAIS AIR: Memasuki puncak musim kemarau agustus ini sejumlah petani mengalami kesulitan mendapatkan air, seperti yang terlihat di waduk Dusun Talunluh Desa Gunungan Kecamatan Dawar Blandong, Jumat (09/08), Suripto salah satu petani setempat mengatakan,

JawaPos.com - Menindaklanjuti polemik desa fiktif, Kemendagri berencana mengevaluasi penataan desa se-Indonesia. Selain untuk efektivitas pemerintahan, itu terkait dengan penyaluran dana desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur syarat untuk pembentukan desa baru.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S. Fudail mengungkapkan, pihaknya berencana mengevaluasi desa di seluruh Indonesia. ’’Melihat situasi ini, kami meminta untuk melakukan penataan secara menyeluruh kepada desa di semua kabupaten/kota,’’ terangnya kemarin (7/11).

Menurut dia, sangat tidak rasional sebuah desa yang memiliki kurang dari 100 KK mendapatkan dana yang besarnya sama dengan desa yang jumlah penduduknya lebih banyak. Dia menjelaskan, penambahan sekitar 5.000 desa dalam lima tahun terakhir sebetulnya bukan pembentukan desa baru. Melainkan pengesahan atas desa-desa yang terbentuk sebelum 2014 tetapi belum didaftarkan ke pusat. Desa-desa itu mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Hal tersebut dilakukan lantaran UU mengamanatkan desa-desa yang terbentuk sebelum UU itu ada tetap diakui sebagai desa. Desa yang terbentuk sebelum 2014 tidak dikenai prasyarat jumlah penduduk. Akibatnya, ada desa yang jumlah penduduknya sangat sedikit. Termasuk di dalamnya empat desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Aferi, seharusnya penyaluran dana desa ke depan lebih detail. Faktor yang lebih teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa sebaiknya juga menjadi pertimbangan. Sementara itu, Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menyatakan, sesuai yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, Polda Sultra saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus desa fiktif. ”Penyelidikan bersama ya,” tuturnya.

Temuan desa fiktif tersebut diketahui sejak bulan lalu. Saat ini prosesnya masih berjalan dan direncanakan untuk gelar perkara. ”Yang pasti ini proses berjalan,” terangnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore