
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dari Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, dengan putusan MK ini maka eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisa diakui negara.
"Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," ucap Thamrin di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11).
Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat.
"Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus sekali," tutur dia.
Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelah eksistensi penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan itu terutama tentang status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan.
"Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan, mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin.
Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat aliran kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makin mendukung ke mainstream yang NKRI dan Pancasila," kata Thamrin.
Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadap putusan MK, namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertinggi negeri ini sudah bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya.
Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisa melaporkan hal itu kepada aparatur pemerintahan.
"Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati, wali kota. Saya warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukan begini?" ujar Thamrin.
"Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarang mereka bisa protes. Mereka sekarang bisa stand up and speak up," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
