
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dari Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, dengan putusan MK ini maka eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisa diakui negara.
"Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," ucap Thamrin di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11).
Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat.
"Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus sekali," tutur dia.
Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelah eksistensi penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan itu terutama tentang status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan.
"Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan, mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin.
Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat aliran kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makin mendukung ke mainstream yang NKRI dan Pancasila," kata Thamrin.
Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadap putusan MK, namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertinggi negeri ini sudah bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya.
Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisa melaporkan hal itu kepada aparatur pemerintahan.
"Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati, wali kota. Saya warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukan begini?" ujar Thamrin.
"Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarang mereka bisa protes. Mereka sekarang bisa stand up and speak up," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
