
TANPA LAYANAN KERETA JARAK JAUH: Suasana salah satu area di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (25/4). Stasiun Pasar Senen untuk sementara tidak melayani keberangkatan kereta jarak jauh mulai 24 sampai 30 April 2020. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik selama Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk anggota keluarga mereka.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, larangan tersebut berlaku selama 12 hari pada masa libur Lebaran. Yaitu, 6–17 Mei mendatang. ”Pegawai ASN maupun keluarganya dilarang keras bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik,” tegasnya kemarin (7/4).
Kementerian atau instansi terkait juga dilarang memberikan izin cuti kepada ASN dalam rentang waktu tersebut. ASN pun diminta untuk tidak mengajukan cuti, kecuali sakit atau melahirkan. Jika kedapatan melanggar, ada hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Laporan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN saya terima paling lambat 24 Mei mendatang,” ujar dia.
Meski begitu, ASN masih diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika mendapat penugasan kedinasan. Atau, jika ada alasan mendesak lainnya. Syaratnya, tetap harus menyertakan surat izin tertulis atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja di instansinya.
Tjahjo meminta para ASN tetap memperhatikan peta zona merah risiko persebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh lengah. Menurut dia, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik secara lebih detail. Untuk transportasi darat, misalnya, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan kepolisian. ”Akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” kata Budi di kantor presiden kemarin.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Wajib Dipatuhi Demi Kesehatan Bersama
Untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik. Dengan kata lain, layanan transportasi laut hanya diberikan secara terbatas. Hal yang sama diberlakukan pada layanan kereta api. Bahkan, ada opsi kereta yang dioperasikan hanya kereta luar biasa.
Baca juga: ASN Langgar Larangan Mudik 2021, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini
Pengamat transportasi Djoko Setijawarno mengingatkan, berkaca pada pengalaman tahun lalu, larangan mudik tidak berjalan efektif. Karena itu, lebih baik diganti dengan kebijakan pengaturan dan pengendalian. ”Bila belajar dari Singapura, semua tetap boleh masuk (melakukan perjalanan, Red), tapi wajib karantina 14 hari,” urainya.
Di Indonesia, kebijakan bisa menggunakan sistem zonasi. Yakni, merah, kuning, dan hijau. Juga diatur mekanisme tes dan karantinanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/OBEjvDTmQ4c
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022