
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Bawaslu RI tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan MNC Group, Kamis (8/3).
JawaPos.com – Perwakilan MNC Group tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada hari ini Kamis (8/3). Pemanggilan ini dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka meminta klarifikasi dari pihak MNC Group terkait iklan Perindo sebelum masa kampanye mulai.
Sebagaimana diketahui, partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu kerap memanfaatkan saluran media yang tergabung dalam MNC Group untuk membangun citra, baik melalui iklan maupun pemutaran mars.
Aktivitas ini diduga melanggar aturan kampanye, lantaran dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye pada September mendatang.
Menurut anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, alasan ketidakhadiran salah satu raksasa media di Indonesia itu lantaran tengah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Sudah konfirmasi tidak hadir semuanya, mereka ke KPI sekarang dan KPI sarankan lagi untuk hadir ke Bawaslu,” ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Atas dasar itu, Afifuddin menegaskan, Bawaslu RI akan melakukan pemanggilan kedua terhadap perwakilan MNC Group. Bawaslu RI akan memberikan waktu tiga hari setelah surat pemanggilan kedua dilayangkan.
“Saya tadi telefon sedang dilakukan kembali (surat pemanggilan) ke direktur utama, tidak lagi ke pemred,” ucap Afifuddin.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap perwakilan MNC Group ini dilakukan untuk mengetahui penanggungjawab atau pihak yang meminta iklan Perindo ditayangkan sebelum masa kampanye dimulai.
Afifuddin menerangkan, prosedur pertama penanganan dugaan pelanggaran kampanye di media penyiaran yaitu meminta klarifikasi kepada lembaga penyiaran bersangkutan.
“Setelah itu kami akan mencari tahu siapa yang meminta menyiarkan, dan sebagainya. Ujungnya, kami berharap agar ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya,” kata Afifuddin.
Sebagai informasi, saat ini Bawaslu tengah melakukan pemanggilan terhadap tiga stasiun televisi yang dinilai 'bandel' menyiarkan iklan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Mereka adalah iNews, RCTI, dan Global TV. Ketiganya masih berada dalam satu grup media, yakni MNC Group.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
