Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Desember 2022 | 22.01 WIB

Hukuman Koruptor Dipangkas Dalam KUHP Baru, KPK Akan Pelajari

ILUSTRASI PALU HAKIM. (Pixabay) - Image

ILUSTRASI PALU HAKIM. (Pixabay)

JawaPos.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru turut mengatur hukuman tindak pidana korupsi. Namun, hukuman bagi pelaku korupsi itu mengalami penurunan.

Naskah terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12) kemarin, Pasal 603 mengatur terkait tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," demikian bunyi Pasal 603 dikutip JawaPos.com, Rabu (7/12).

Peraturan serupa juga termuat dalam Pasal 604. "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," tulis Pasal 604.

Pidana penjara pada KUHP baru itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 UU Tipikor, pelaku tindak pidana korupsi bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

KUHP yang baru juga mengatur soal tindakan suap. Hal ini diatur dalam Pasal 605. Setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dalam Pasal 605 Ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun," bunyi Pasal 605 Ayat (2).

Menanggapi adanya penurunan hukumam dalam KUHB terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, pihaknya akan mempelajari klausul tersebut. Mengingat pimpinan KPK memegang prinsip kolektif kolegial dalam membuat keputusan.

"Tentunya hal tersebut saya perlu tanyakan dulu kepada Pimpinan KPK yang lain, karena tanggapan KPK tentunya tanggapan dari lima orang Pimpinan KPK yang harus diputus secara kolektif kolegial," tegas Johanis.

Menurut Johanis, sejauh ini KPK belum mempelajari hadirnya KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12) kemarin. Mengingat KUHP tersebut akan berdampak pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Saat ini pimpinan KPK belum merapatkan tentanf hal tersebut," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore