
Ilustrasi Pendidikan. Kementerian Agama menyatakan bahwa pemberhentian Hayati sebagai dosen bukan karena masalah cadar, tetapi lantaran faktor kedisiplinan.
JawaPos.com–Kabar baik bagi 4.445 orang dosen swasta di bawah naungan Kemenag. Kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu bakal segera mencairkan tunggakan utang tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 63 miliar lebih.
Anggaran pembayaran utang serdos itu sudah siap dicairkan satuan kerja (satker) masing-masing. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Suyitno mengatakan, utang tunjangan serdos itu terhitung sejak 2019 hingga 2020. Sebanyak 4.445 orang dosen swasta itu tersebar di 13 koordinator perguruan tinggi keagamaan Islam (kopertais).
’’Di antaranya di Kopertais Jakarta ada 429 orang dosen. Kemudian di Kopertais Bandung ada 721 orang, dan Kopertais Jogjakarta ada 140 orang,’’ kata Suyitno.
Kemudian paling banyak di Kopertais Surabaya ada 1.213 orang, Kopertais Semarang 411 orang, dan Kopertais Makassar 278 orang.
Dia menyampaikan dengan cairnya utang tunjangan serdos tersebut, diharapkan meningkatkan mutu dan kesejahteraan dosen swasta. ’’Utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19,’’ jelas Suyitno.
Suyitno berpesan supaya para dosen untuk terus meningkatkan mutu keilmuan. Selain itu, para dosen diharapkan produktif dalam berinovasi serta memiliki kreativitas dalam pengajaran. Supaya dapat menghadapi tantangan pendidikan ke depannya.
”Para dosen diminta untuk disiplin menjalankan pelaporan beban kinerja dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) sebagai syarat mendapatkan tunjangan serdos,” tutur Suyitno.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, sejak awal 2021 sudah dialokasikan anggaran untuk pembayaran utang tunjangan serdos tersebut. Tetapi proses pencairannya harus menyesuaikan regulasi Kementerian Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 208/PMK.02/2020.
Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampirkan verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk itu Kemenag sebelumnya meminta BPKP dan Itjen Kemenag untuk melakukan peninjauan atau review.
’’Setelah review dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,’’ papar Suyitno.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
