
Ilustrasi Pendidikan. Kementerian Agama menyatakan bahwa pemberhentian Hayati sebagai dosen bukan karena masalah cadar, tetapi lantaran faktor kedisiplinan.
JawaPos.com–Kabar baik bagi 4.445 orang dosen swasta di bawah naungan Kemenag. Kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu bakal segera mencairkan tunggakan utang tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 63 miliar lebih.
Anggaran pembayaran utang serdos itu sudah siap dicairkan satuan kerja (satker) masing-masing. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Suyitno mengatakan, utang tunjangan serdos itu terhitung sejak 2019 hingga 2020. Sebanyak 4.445 orang dosen swasta itu tersebar di 13 koordinator perguruan tinggi keagamaan Islam (kopertais).
’’Di antaranya di Kopertais Jakarta ada 429 orang dosen. Kemudian di Kopertais Bandung ada 721 orang, dan Kopertais Jogjakarta ada 140 orang,’’ kata Suyitno.
Kemudian paling banyak di Kopertais Surabaya ada 1.213 orang, Kopertais Semarang 411 orang, dan Kopertais Makassar 278 orang.
Dia menyampaikan dengan cairnya utang tunjangan serdos tersebut, diharapkan meningkatkan mutu dan kesejahteraan dosen swasta. ’’Utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19,’’ jelas Suyitno.
Suyitno berpesan supaya para dosen untuk terus meningkatkan mutu keilmuan. Selain itu, para dosen diharapkan produktif dalam berinovasi serta memiliki kreativitas dalam pengajaran. Supaya dapat menghadapi tantangan pendidikan ke depannya.
”Para dosen diminta untuk disiplin menjalankan pelaporan beban kinerja dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) sebagai syarat mendapatkan tunjangan serdos,” tutur Suyitno.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, sejak awal 2021 sudah dialokasikan anggaran untuk pembayaran utang tunjangan serdos tersebut. Tetapi proses pencairannya harus menyesuaikan regulasi Kementerian Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 208/PMK.02/2020.
Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampirkan verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk itu Kemenag sebelumnya meminta BPKP dan Itjen Kemenag untuk melakukan peninjauan atau review.
’’Setelah review dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,’’ papar Suyitno.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
