Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 April 2021 | 22.48 WIB

Soal Larangan Kapolri ke Media, PKS: Seperti Buruk Rupa Cermin Dibelah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers terkait penangkapan jaringan teroris di berbagai daerah di Indonesia, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/3). Humas Polda Sulsel/Antara - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers terkait penangkapan jaringan teroris di berbagai daerah di Indonesia, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/3). Humas Polda Sulsel/Antara

JawaPos.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak sepakat dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan polisi brutal. Menurut Mardani, media dan masyarakat adalah kontrol polisi. Sehingga masyarakat bisa memantau kinerja dari aparat Korps Bhayangkara tersebut.

"Ini seperti buruk rupa cermin dibelah. Justru dengan adanya kontrol sosial, polisi di Indonesia akan mendapatkan kinerja dan penghargaan dari publik," ujar Mardani kepada JawaPos.com, Selasa (6/4).

Menurut Mardani, tanpa adanya kontrol dari media, maka kepolisian akan semakin jauh dari masyarakat. Sehingga Mardani menilai tidak perlu adanya larangan bagi media dalam menyiarkan polisi yang bertindak arogan tersebut.

"Tanpa kontrol sosial kepolisian bisa semakin jauh dari masyarakat," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan pemberitaan media tentang kinerja Polri agar menampilkan tindakan-tindakan aparat yang tegas namun humanis. Kapolri melarang media menampilkan aksi polisi yang menampilkan kekerasan.

Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 April 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

"Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

https://www.youtube.com/watch?v=BNdq3G5VOPE

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore