
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut pelarian bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
KPK membuka kemungkinan, penyidikan dugaan merintangi penyidikan dalam pelarian Samin Tan. ’’Tentunya nanti akan dikembangkan. Kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya?,’’ kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Karyoto lantas menyinggung pelarian mantan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mantan pejabat MA itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sebelum akhirnya menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Lembaga antirasuah itu lantas menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka. Dia diduga membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyoni selama menjadi DPO KPK. ’’Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan),’’ tegas Karyoto.
Penyidik lembaga antirasuah menangkap Samin Tan di salah satu kafe di kawasan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (5/4) kemarin. Penangkapan terhadap Samin Tan setelah mendapat informasi keberadannya dari masyarakat, setelah hampir satu tahun buron sejak April 2020.
Setelah dilakukan penangkapan, Samin Tan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Karyoto menegaskan, penangkapan terhadap Samin Tan merupakan upaya tegas lembaga antirasuah untuk menangkap buronan lainnya.
Karyoto memastikan, penangkapan DPO Samin Tan menegaskan koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan. KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya. ’’KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK,’’ tandas Karyoto.
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah. Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=RPwZlrOFZ5Y

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
