
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com–Terjadinya kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan publik terhadap pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia pernah menyatakan akan menuntut hukuman mati para koruptor dana Covid-19. Lantas apakah pernyataan tersebut akan terbukti kali ini?
Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku koruptor dalam masa tertentu bisa dijerat dengan pidana mati. Namun, selama ini di Indonesia belum pernah ada yang divonis mati.
”Kita tahu pelaksanaannya selama ini tidak pernah ada yang pernah hukuman mati terlebih jika dikaitkan dengan HAM,” kata Dewi saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (5/12).
Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (2) seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan sejenisnya, bisa dijatuhi hukuman mati.
Atas dasar itu, ICW meminta pelaku yang tertangkap kali ini dihukum maksimal apabila terbukti korupsi dana Covid-19. ”Apapun hukumannya kalau dorongan ICW harus diputus maksimal,” imbuh Dewi.
ICW menilai, selama ini pengenaan pasal 2 dan pasal 3 tidak pernah menjatuhkan hukuman maksimal. Hampir seluruhnya, hanya dijatuhi hukuman sekitar 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Firli mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.
”Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli pada Senin (15/6).
Firli menyebut, KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Jadi bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=B8IxV_LV3ks
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022