
Ilustrasi swab antigen gratis di rest area ist
JawaPos.com - Warga yang kedapatan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 akan langsung diminta putar balik oleh petugas kepolisian. Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang memiliki kepentingan seperti perjalanan dinas, menemui keluarga sakit atau meninggal, hingga ibu hamil hendak melahirkan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelaku perjalanan yang dikecualikan harus memiliki beberapa syarat agar bisa melakukan perjalanan. Salah satunya yakni hasil swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
"Iya di pos-pos penyekatan kita siapkan swab antigen gratis sama pembagian masker nanti kita lakukan semua," kata Istiono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5).
Pemberian swab antigen gratis apabila pelaku perjalanan yang dikecualikan tidak membawa hasil swab antigen. Bagi yang dinyatakan negatif maka diizinkan melanjutkan perjalanan, sedangka yang positif akan langsung diberi tindakan sesuai aturan medis.
"Kalau dia juga ternyata positif ya kita rekomendasikan untuk isolasi mandiri atau kita bawa ke rumah sakit untuk tindak lanjutnya," jelas Istiono.
Selain hasil swab antigen, pelaku perjalanan yang dikecualikan juga harus mengantongi surat keterangan dari desa asal. Tanpa syarat-syarat tersebut, maka perjalanan tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).
Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022