Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Juli 2021 | 20.28 WIB

Menimbun Tabung Oksigen dan Obat, MUI Sebut Hukumnya Haram

Krisis Venezuela membuat stok barang kosong sehingga warga terpaksa belanja di Kolombia - Image

Krisis Venezuela membuat stok barang kosong sehingga warga terpaksa belanja di Kolombia

JawaPos.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin. Sebagian masyarakat pun panik dan memborong berbagai kebutuhan.

Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera obat-obatan dan tabung oksigen akibat positif Covid-19. Hal ini tentunya sangat miris, mereka yang membutuhkan tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan mengancam keselamatan jiwanya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Baca Juga: Puluhan Pasien Meninggal di RS Sardjito, Ini Klarifikasi Soal Oksigen

Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, tabung oksigen yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," terang dia, Minggu (4/7).

Dalam hal ini, aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah.

Pihaknya juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tutur dia.

Selain itu, ia pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk bahu membahu mendukung membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan dan vitamin.

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," tandas dia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore