Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juni 2021 | 20.30 WIB

Amnesty: Penonaktifan 75 Pegawai Bentuk Pengelolaan Buruk Pimpinan KPK

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Amnesty International Indonesia menyesalkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan prinsip good governance, sebagai alasan untuk tidak mencabut surat keputusan yang memuat penyerahan tugas dan tanggung jawab bagi pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Amnesty menilai alasan good governance tindakan manipulasi dari pengelolaan lembaga yang buruk.

“Sangat ironis pimpinan KPK menolak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance. Itu manipulatif. Keputusan pimpinan KPK itu cermin tata kelola kelembagaan yang buruk, bad governance," Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (4/6).

“Good governance seharusnya mengikuti prinsip transparansi, kesetaraan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan keyakinan. Apa yang transparan dari proses TWK? Hak asasi apa yang dipenuhi? Semua prinsip good governance justru ditabrak," sambungnya.

Usman menilai, pimpinan KPK diminta untuk memahami prinsip duty of care. Sehingga setiap pimpinan wajib menghormati dan melindungi hak-hak anggotanya, termasuk memperlakukan bawahannya secara setara.

"Duty of care mewajibkan pimpinan KPK bersikap hati-hati," ujar Usman.

Menurut Usman, prinsip good governance seharusnya memastikan karyawan dinilai karena kinerja dan kompetensi, bukan kemurnian ideologisnya. Dia menyebut, good governance juga seharusnya berorientasi pada pemenuhan kepentingan rakyat.

"Bacalah laporan Indonesia Corruption Watch, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun pada 2020, empat kali lipat dari kerugian negara pada 2019. Itu lebih besar dari anggaran BPJS Kesehatan (Rp 48,8 triliun), anggaran bantuan sosial tunai untuk pekerja berpenghasilan rendah Rp 37,9 triliun dan bantuan sembako Rp 47,2 triliun," ujar Usman.

Usman memandang, berlarutnya pandemi dan meluasnya program bantuan sosial, potensi penggelapan dan penyelewengan dana pemerintah juga meningkat. Dalam situasi ini, good governance seharusnya diterapkan dengan memastikan KPK tetap diperkuat oleh pegawai-pegawai terbaiknya, yang dapat mengawasi dan mencegah penyalahgunaan uang negara.

"Hal ini ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas penghidupan yang layak," tandas Usman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. Pernyataan ini menguatkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibebastugaskan.

Baca juga: Novel Baswedan Beberkan Nilai Merah 51 Pegawai KPK yang Akan Dipecat

"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Alex berdalih, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," pungkas Alex.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore