
Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ambang batas pencalonan Presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilihan Umum kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil tersebut dilayangkan oleh 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari manca negara di seluruh dunia seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar menjadi pemohon.
Permohonan tersebut diajukan melalui daring, pada 31 Desember 2021. Para Pemohon menghendaki agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.
“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhohono (SBY) ini mengutarakan, berkaca pada dua periode pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elit partai politik. Dia memandang, itu dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit partai politik tersebut.
Selain itu, ambang batas 20 persen tersebut juga telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program, namun cenderung memecah belah masyarakat. Polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan.
"Harapan Para Pemohon yang merupakan diaspora Indonesia yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat," tegas Denny.
Sementara itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa salah satu alasan penghapusan presidential threshold adalah untuk menghilangkan budaya candidacy buying yang sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi pada proses Pemilu, bahkan hingga pemilihan tingkat desa sekalipun. Refly menambahkan, fenomena ini terjadi karena mahalnya biaya politik.
Sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi (political transaction). Dia memandang, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah.
"Hal ini justru menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden," pungkas Refly yang juga Ahli Hukum Tata Negara.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
