Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juni 2021 | 21.25 WIB

Pasal Alih Status Pegawai KPK Digugat ke MK

DIBAYANGI POLEMIK TWK: Seorang jurnalis memotret layar yang menampilkan profesi pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, kemarin. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

DIBAYANGI POLEMIK TWK: Seorang jurnalis memotret layar yang menampilkan profesi pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, kemarin. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Lebih dari Setahun Buron, Pencarian Harun Masiku Libatkan Interpol


JawaPos.com – Jalur hukum ditempuh untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemarin (2/6) perwakilan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal terkait dengan alih status kepegawaian di Undang-Undang KPK diuji.

Hotman Tambunan, perwakilan pegawai, menyebutkan bahwa ada dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK yang dimohonkan ke MK untuk diuji. Salah satunya, pasal 69B ayat (1) yang mengatur ketentuan tentang alih status penyelidik dan penyidik KPK yang belum berstatus ASN dapat diangkat sebagai ASN. Serta, pasal 69C yang mengatur ketentuan jangka waktu proses alih status selama dua tahun sejak UU KPK mulai berlaku.

Dua pasal itu diuji terhadap pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, Negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian, pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga, pasal 28D ayat (2) yang mengatur setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dua pasal di UU KPK itu juga diuji terhadap pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. ”Ada sembilan orang yang mengajukan permohonan (uji materi),” ujar Hotman.

Selain Hotman, pemohon lainnya adalah Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Faisal, Lakso Adinito, Andre Dedy Nainggolan, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, dan Tri Artining Putri.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melanjutkan pemeriksaan secara maraton atas dugaan pelanggaran dalam TWK. Sejumlah pegawai KPK kembali dihadirkan untuk mendalami laporan dan pengaduan dari 75 perwakilan pegawai KPK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, kemarin tim yang dipimpinnya memeriksa delapan pegawai KPK. ”Pendalaman soal pelaksanaan dan background kerja,” ungkap Anam. Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00.

Menurut Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, pemeriksaan itu penting untuk mengurai peristiwa yang terjadi. ”Pendalaman keterangan itu juga bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja serta hubungannya dengan tes wawasan kebangsaan,” jelasnya.

Sampai kemarin, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK memang belum dilakukan. Namun, Komnas HAM memastikan sudah menyiapkan jadwal untuk memanggil mereka.

Sementara itu, KPK kemarin mengumumkan perkembangan pencarian Harun Masiku, tersangka suap terhadap komisioner KPU yang buron sejak Januari 2020. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar red notice dapat diterbitkan. ”Upaya ini dilakukan agar HM (Harun Masiku, Red) segera ditemukan,” katanya.

Baca juga: Sah! 1.271 Pegawai KPK Resmi Menjadi ASN

Ali mengungkapkan, surat ke NCB Interpol itu dikirim pada Senin (31/5). Ali belum bisa memaparkan lebih jauh posisi Harun. Namun, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Harun sempat terdeteksi di sejumlah tempat. Salah satunya, Bintaro, Jakarta. Harun juga sempat diketahui pergi ke luar negeri, yakni ke Malaysia dan Filipina. ”Informasinya, habis Lebaran, dia (Harun) kembali ke Indonesia,” ungkap sumber Jawa Pos di internal KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan, pencarian Harun terus dilakukan bekerja sama dengan organisasi lain. ”Kami pasti terus lakukan pencarian bekerja sama dengan instansi lain dan internal KPK,” ujarnya.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore