Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Juli 2021 | 05.59 WIB

PPKM Darurat Diberlakukan, Kapolda Minta Masyarakat Tak Bersepeda Dulu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karen - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karen

JawaPos.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Fadil Imran mengatakan dalam masa PSBB Darurat tersebut dirinya meminta kepada masyarakat yang hobi bersepeda untuk tidak melakukan aktivitasnya tersebut.

"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan udah berhenti naik sepeda," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut mengaku jika masih melihat masyarakat yang melakukan bersepeda. Maka dirinya akan melakukan penindakan, misalnya polisi akan menyita sepedanya tersebut.

"Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," tegasnya.

Fadli mengatakan, yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya senapas dengan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 di dalam negeri. Sehingga masyarakat ibu kota perlu dilindungi dari ancaman virus korona.

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan keputusan pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah.

Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan  masyarakat akan lebih diatur secara ketat.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore